TANJUNG, metro7.co.id – Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang isinya memuat tentang acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama pandemi, Selasa (24/03/2020).

Hal ini juga berlaku untuk pelajar di Kabupaten Tabalong hingga saat ini, karena pemerintah pusat belum ada mengeluarkan kebijakan baru untuk kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara offline akibat kondisi pandemi saat ini yang masih belum memungkinkan.

Banyak pelajar yang sudah rindu dengan suasana kelas dan sekolah, sebab empat bulan belajar di rumah menggunakan aplikasi zoom atau google meet suasananya berbeda ketika melakukan kegiatan belajar mengajar secara offline.

“Kami rindu belajar tatap muka, rasanya lebih efektif belajar di sekolah daripada belajar di rumah,” ujar salah satu siswa di Kabupaten Tabalong.

Ada beberapa perbedaan sistem antara kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka, seperti kebiasaan belajar mengajar menggunakan visual dan audiovisual sekarang lebih condong ke arah audiovisual karena tidak adanya fasilitas seperti papan tulis untuk memvisualkan pelajaran, bahkan beberapa pengajar hanya memberikan sedikit materi akibat sistem belajar mengajar secara daring yang fasilitasnya tidak fleksibel seperti di sekolah biasanya.

Sehingga banyak siswa yang merasa sistem belajar mengajar secara daring ini kurang efektif. Selain itu, durasi waktu pemberian materi pembelajaran juga dikurangi.

“Biasanya satu jam pelajaran durasinya 45 menit, sekarang ketika belajar secara daring durasinya dipersingkat menjadi 10 menit,” tambah salah satu siswa.

Perbedaan-perbedaan yang signifikan antara kegiatan belajar mengajar secara online dan offline yang membuat banyak siswa merindukan belajar tatap muka. *