TANJUNG, metro7.co.id – Lagi, setelah kejadian yang sama terjadi di Murung Pudak tempo hari, kali ini seorang pria berinisial MDR berusia 50 tahun warga
Jalan Puteri Zaleha Kelurahan Tanjung, Tabalong juga ditangkap pihak kepolisian Sektor Tanjung di Gang Pelabuhan Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Selasa (1/09), dikarenakan kedapatan menguasai, atau membawa senjata tajam jenis parang, tanpa ijin.

Ditangkapnya pria separuh baya ini, berawal dari pengaduan warga yang melihat tersangka ngamuk – ngamuk dengan membawa senjata tajam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas Akp H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Rabu (2/09) membenarkan petugas Polsek Tanjung berhasil menangkap pria inisial MDR (50) yang diduga menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam di depan sebuah rumah yang beralamat di Gang Pelabuhan Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung.

Usai menerima laporan warga, petugaspun langsung mengamankan yang bersangkutan kemudian petugas menemukan 1 bilah sajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 39 cm dan 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 51 cm tanpa gagang yang disimpan dan disembunyikan dibelakang posisi iya duduk yang berjarak kurang lebih 1 meter.

“Hasil introgasi MDR (50) mengakui perbuatannya membawa senjata tajam. Akhirnya ia dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ibnu. *