TANJUNG — Mawardi alias Wardi warga Kambitin Raya Tanjung diamankan anggota jajaran dan anggota Intelmob Subdin 2B pelopor  polres Tabalong karena tanpa alasan yang jelas membawa senjata tajam, Rabu (23/8) kemarin.

Penangkapan Wardi berawal dari laporan warga yang curiga melihat gerak-gerik tersangka.

Mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pria yang membawa sajam berkeliaran di Areal Taman 2K Murung Pudak, anggota gabungan  langsung melakukan patroli.

Setibanya di Taman Murung Pudak, tim kepolisian mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor ke arah desa Bangun Sari.

Pada saat pria tersebut sedang berhenti di minimarket Maritza Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di pinggang pria tersebut 1 bilah Senjata Tajam dengan kumpang bewarna Coklat dengan panjang kurang lebih 35 cm.

Saat ditanya terkait sajam yang di bawa Mawardi mengatakan ini untuk berjaga jaga, Anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.IK melalui kasubag Humas Polres Tabalong Ibnu Subroto membenarkan adanya penangkapan tersangka kepemilikan senjata tajam tersebut.

Kini mawardi harus berhadapan dengan hukum setelah keteledoranya tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Metro7/rz)