BATULICIN, metro7.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba, disebuah rumah di Kecamatan Simpang Empat, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Pelaku (31 th) diamankan karena terbukti menggunakan Narkotika jenis sabu.

“Benar, pelaku ditangkap Satresnarkoba saat mengkonsumsi barang terlarang itu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat AKP. Saryanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

“Berdasarkan barang bukti, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, dua buah pipet kaca, dan satu buah kotak bekas serum serta barang bukti lainnya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, pelaku ditahan di Mapolres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Karena diduga keras menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika. “Pelaku disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. ***