BATULICIN, metro7.co.id – SBR (44) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu.

Tersangka dengan inisial “SBR” diamankan polisi setempat, pada Senin 19 September sekitar 01.00 WITA di jalan Transmigrasi KM 15 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan membawa barang bukti berupa pipet yang berisi pipet sabu (sisa).

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SBR pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 10,18 gram,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (20/9/22) pagi.

Atas dasar pengembangan kasus tersebut, 1 jam kemudian pada pukul 19.00 WITA disebuah rumah yang terletak di jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat, seorang oknum berinisial SAF (52) yang berstatus sebagai Anggota Polisi dan bertugas di salah satu unit Polres Tanbu, ditangkap Satresnarkoba yang di back up Unit Paminal Sipropam dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,85 gram.

Tak hanya “sabu sabu” saja yang ditemukan pada pengeledahan tersebut kata Kasi Humas, akan tetapi ada juga ditemukan barang bukti lainnya seperti ; pipet, bong, timbangan kecil, uang tunai sebesar Rp2.550.000 dan lainnya.

Saat ini kedua pelaku satu diantaranya oknum anggota polres Tanbu beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu juga menegaskan melalui Kasi Humas Polres setempat, pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku yang melanggar hukum. “Kami tidak pandang bulu,” kata perwira pertama ini. *