TANAH BUMBU, metro7.co.id  – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap dua kurir narkoba jenis sabu di dua kawasan berbeda, yakni di wilayah Desa Bersujud, Simpang Empat dan Desa Sebamban Lama, Sungai Loban.

Dari tangan para pelaku, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram.

Untuk mengelabui petugas dalam aksinya, para pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam dompet kecil warna merah muda serta di dalam lipatan tumpukan baju.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan A Malik melalui Banit Opsnal, Briptu Asep Setiawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah itu.

“Hasil penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah itu, kemudian kami langsung menindaklanjutinya,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, dari adanya laporan masyarakat itu, pihak langsung melakukan pengintaian. Begitu informasi yang diperoleh akurat, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan sebuah rumah kontrakan Gg. Jati Desa Bersujud, Simpang Empat dan di sebuah Rumah Jl. Provinsi Desa. Sebamban Lama Kec. Sungai Loban,” kata Briptu Asep

Mulanya pada hari, Jum’at (30/04), petugas mengamankan satu orang pelaku inisial RB (23) di Sebuah Kontrakan Gang Jati, Desa Bersujud, Simpang Empat sekitar pukul 00.10 wita dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tiga paket seberat 1,98 gram.

Dihari yang sama sekitar pukul 15.00 wita petugas mengamankan lagi satu pelaku inisial JL (33) di sebuah Rumah Jalan Provinsi, Desa Sebamban Lama, Sungai Loban serta menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dua paket seberat 4,45 gram

Kini kedua pelaku sedang digelandang ke tahanan Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sedang kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.*