TANAH BUMBU, metro7.co.id – Menjadi kurir sabu-sabu, AR (21), pemuda pengangguran warga Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu dijebloskan ke jeruji besi milik Polres Tanah Bumbu.

Saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Sabtu (29/8), dia kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu melalui Banit Opsnal, Bripda Asep Setiawan, mengatakan penangkapan berawal setelah diamankan tersangka AR (21) di depan Hotel Sunrise Jalan Transmigrasi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat.

“AR tertangkap saat sedang menunggu pelanggan sabu di depan hotel, dari hasil pengembangan kami juga mengamankan wanita inisial HJ (28) dan pria inisial DM (28),” ujar Bripda Asep Setiawan kepada jurnalis metro7.co.id, Selasa (01/9/2020)

Dari penangkapan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram.

“Kami amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, satu buah kotak rokok merk LA ice warna putih, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit HP merk Oppo warna putih dan satu unit HP merk samsung warna gold,” ungkapnya

Peran tersangka AR sebagai kurir yang akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Kepada polisi tersangka AR inipun mengaku barang haram sabu sabu itu didapat dari tersangka HJ dan DM. Selanjutnya, Polisi dengan sigap langsung mengamankan keduanya.

Kemudian tersangka HJ dan DM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari mister X dengan berkomunikasi melalui telpon.

“Kini, ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir dan bandar sabu tersebut telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. *