TANAH BUMBU, metro7.co.id – Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena terlibat dalam kasus diduga keras penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extasy.

Keduanya diketahui berinisial AU (25) dan isterinya MA (26) warga Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu, Kalsel, mereka diamankan saat membawa narkoba dengan menggunakan mobil saat melintas di jalan karang bintang, Desa Karang Bintang.

“Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari sini, tim mengamankan empat paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 8,39 gram dan dua butir Extacy seberat 0,47 gram,” ungkap Kasat Narkoba melalui Banit Opsnal, Bripda Asep Setiawan, kepada metro7.co.id, Jum’at, (21/8/2020)

Penangkapan AU dan MA terjadi pada Selasa (11/8) pukul 15.00 Wita, saat keduanya mau menuju pulang setelah datang dari Batulicin.

Sebelumnya Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan kedua pasutri tersebut.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Vivo warna hitam,
satu bungkus bekas makanan ringan kuaci merk Rebo, tiga lembar tisu warna putih dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000,-

Bripda Asep Setiawan, mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu dapat terungkap.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke polisi.

“Ya siapa pun harus menghindari narkoba, karena itu sebuah pelanggaran. Yang terpenting orang terdekat juga ikut mengawasi keluarganya untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba,” pesannya. *