KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru mengamankan seorang perempuan inisial A (36), warga Sungup Kanan, Pulau Laut Tengah. Tersangka “A” yang merupakan Kepala Desa Sungup Kanan ini diamankan pihak kepolisian atas perbuatannya menggelapkan dokumen tanah.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menyampaikan pada 2017, tepatnya di rumah tersangka di jalan Sungup Kiri Rt. 003, Desa Sungup Kanan, korban AD (57), menyerahkan sertifikat tanah/SHM tersebut kepada tersangka.

Jalil mengatakan saat itu tersangka berdalih ingin meminjam sertifkat tanah tersebut untuk waktu yang tidak lama. Tersangka tidak ada menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifikat tanah tersebut dari korban.

Karena adanya hubungan baik antara
korban dan tersangka selanjutnya korban bersedia meminjamkan sertikat tanah
miliknya tersebut kepada tersangka. Korban adalah kepala dusun dan tersangka merupakan kepala Desa Sungup Kanan.

Motif tersangka ujar Jalil meminjam sertifikat tanah kepada korban dengan membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan korban. Kemudian tersangka menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban untuk mendapatkan sejumlah uang.

Jalil menyebut perbuatan tersangka tersebut telah menguntungkan pribadinya sendiri, dimana tersangka telah menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain sebesar Rp170 juta.

“Dengan memakai nama palsu atau martabat, dengan tipu muslihat ataupun
rangkaian kebohongan,” kata Jalil, Senin (21/11/22).

Unsur ini lanjut Jalil terpenuhi dimana dalam hal menguasai sertifikat tanah tersebut tersangka menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yaitu tersangka berdalih kepada korban bahwa sertifikat tanah tersebut hanya untuk dipinjam dalam jangka waktu yang relative sebentar.

Akan tetapi faktanya tersangka
telah menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain demi untuk
mendapatkan sejumlah uang tanpa sepengetahuan dari korban.

Tipu muslihat dan rangkaian kebohongan tersebut ditujukan tersangka supaya korban mau dan bersedia menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada tersangka.

Bahwa barang yang dikuasai oleh tersangka berupa satu buah Sertifikat tanah dengan nomor : 00104 milik korban AD.

Tersangka telah menggunakan surat yang diduga palsu dalam hal ini surat pernyataan pembelian sertifikat tanah dimana korban menerangkan tidak pernah menjual sertifikat tanah tersebut kepada tersangka

“Serta tidak pernah membuat dan menanda tangani surat penyataan pembelian sertifikat tanah tersebut. Korban hanya meminjamkan sertifikat tanah tersebut kepada tersangka,” ujarnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensic Polda Jatim
bahwa tanda tangan bukti (QT) atas nama AD yang terdapat pada dokumen bukti nomor : 149/2022/DTF, berupa satu lembar
surat pernyataan pembelian yang dibuat di Sungup Kanan pada (1/2/ 2017), sebagaimana dipersoalkan tersebut adalah
tanda tangan karangan (Spurious signature).

Selanjutnya sertifikat tanah beserta surat pernyataan pembelian yang diduga
palsu tersebut dibuat jaminan oleh tersangka untuk meminjam uang kepada orang lain sebesar Rp.170.000.000.

Tersangka diamankan pada 6 November 2022, di kediamnya. Selain itu barang bukti yang diamankan satu buah sertifikat hak milik dengan nomor : 00104 atas nama AD dengan luas 1.226 M² yang terletak di jalan raya Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan. ***