BANJARMASIN – Ditresnarkoba dan jajaran Polda Kalsel gelar operasi Antik Intan 2020 dengan sasaran kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Khusus Ditresnarkoba Polda Kalsel dari hasil operasi kewilayahan Antik Intan 2020 selama 14 hari yakni 21 Februari – 5 Maret 2020 dipaparkan dalam konferensi pers, Senin (9/2/2020) di Loby Mapolda Kalsel.

Operasi Antik Intan terungkap 31 kasus narkoba terdiri dari 12 kasus TO berhasil 100 persen dan giat rutin 19 kasus, tersangka 43 orang terdiri laki-laki 42 orang dan perempuan 1 orang, barang bukti sabu 5.565,66 gram, ekstasi 67 butir dan serbuk 1,87 gram, merk happy five 1000 butir.

Menariknya juga terungkap jaringan LP Teluk Dalam, kejadian Senin 2 Maret 2020 pulul 20.00 wita dengan tempat kejadian di terminal kedatangan Bandarmasih dengan jumlah barang bukti 4.970 gram atau 4,97 kilogram.

Tersangka 4 orang MM alias Lana (20) berasal dari Kemayoran Jakarta, GR alias Popo (16) dari Jakarta, SH alias Hadi (38) dari Banjarmasin, keempat MRS alias Kiki alias Cacing (32) Banjarmasin.

Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, pelaku melakukan pengiriman dari Jakarta ke Surabaya lewat jalur darat, dilanjutkan menggunakan kapal laut.

“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pembawa narkoba jenis sabu, pelaku Lana dan Popo naik kapal motor Kirana IX, setelah turun 2 pelaku langsung diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 5 paket,” ungkapnya.

Kombes Pol Iwan Eka Putra menambahkan, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap penerima barang atas nama Supian dan pemesan dari Lapas Teluk Dalam dengan pelaku Cacing.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara diatas lima tahun sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (metro7/ nrl)