BARABAI, Metro7.co.id – Pasca aksi protes para sopir truk terkait besaran pajak yang dibayar sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011, Senin (31/1) lalu, menjadi polemik.

Polemik pajak galian C yang kini kian meluas tersebut, beberapa pejabat di lingkungan Pemkab HST pun ikut menanggapi.

Ternyata, sebanyak 67 perusahaan tambang galian C di HST tak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Data bulan Agustus 2021, sebanyak 67 aktivitas galian C tak memiliki izin pengelolaan lingkungan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Mursyidi, Kamis (3/2) siang.

Ia menyebutkan, hanya 13 perusahaan di HST yang memiliki izin dengan dokumen pengelolaan lingkungan tentang upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

“Dari 13 perusahaan itu, satu yang tutup. Satu masih beroperasi, namun belum memberikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Enam sudah tak jelas. Dan lima tak ada aktivitas lagi,” bebernya.

Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) HST, H Fahmi menyampaikan, pemungutan pajak yang dilakukan itu sudah sesuai UU 1945 Pasal 33 Ayat 3 tentang kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.

“Pemerintah diamanahkan untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan. Perdanya ada, No 9 Tahun 2011,” ujarnya.

Diketahui, pada Perda No 9 Tahun 2011 itu besaran pajak, biayanya untuk material tanah merah Rp10 ribu per rit, batu gunung Rp40 ribu per rit, bahan sirtu Rp40.000 per rit, tanah uruk Rp5 ribu per rit, bahan pasir Rp50 ribu per rit, dan batu kerikil Rp80 ribu per rit.

“Pendapatan ini jadi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan. Seperti perbaikan jalan, jembatan dan pembangunan lainnya,” jelasnya.

Sejak akhir 2021, tuturnya, Pemerintah HST telah mengaktifkan Pos Pajak galian C di tiga titik.

“Yakni, di Desa Rangas, Desa Birayang Timur, dan Desa Pagat. Di tahun 2021, pemerintah juga telah melakukan perbaikan jalan di Desa Birayang, Desa Wawai dan Desa Batu Tangga. Jalan ini menjadi akses lalu lalang truk yang membawa muatan galian C,” pungkasnya.