BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan surat pada Micky, pemilik rumah yang masih tersisa di Jalan Veteran.
Dalam surat itu, Satpol PP Kota Banjarmasin memberi deadline waktu sampai 9 April 2015 untuk membongkar bangunan tersebut.
Seperti diketahui, pada akhir Februari 2015 lalu, sebanyak 40 rumah dibongkar. Namun, satu bangunan belum juga dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengatakan, awalnya Micky mengirim surat agar rumahnya diberi waktu untuk dibongkar karena tak ada tukang.
Padahal bangunan itu sudah masuk konsinyasi ganti rugi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Rupanya, sampai sekarang, bangunan itu belum juga dibongkar. “Makanya sudah kami surati. Intinya kami akan bongkar 9 April,” jelasnya.
Ini dilakukan agar pembangunan disana tidak terhambat. Mengingat dalam waktu dekat disana akan dinormalisasi sungai. (metro7/fit)