Proses Rekonstruks

Proses Rekonstruks
MURUNG PUDAK – Kasus pembunuhan sadis dengan korban Mispani (19) Bin Kucit warga Desa Lok Batu RT 04 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Selasa (13/12/2011) malam lalu yang ternyata dilakukan teman korban sekampung sendiri, Husaini alias Usai Bin Marhawi, akhirnya direkonstruksi Rabu (18/7/2012) lalu sekira pukul 09.00 WITA di TKP Jalan Umum Padat Karya RT 10 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Di hadapan petugas Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Iptu Naek Silalahi, pelaku memeragakan sedikitnya 21 adegan rekontruksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Kegiatan berakhir jam 10.30 WITA.
Sebagaimana telah diberitakan Metro7, beberapa warga menemukan mayat laki-laki dengan kondisi sangat mengenaskan terkapar di TKP itu sekitar pukul 20.30 WITA, Ka SPK Polres Tabalong beserta Tim Identifikasi atas laporan masyarakat ke Sentral Pelayanan segera meluncur ke lokasi.
Di TKP petugas pun menemukan mayat dimaksud tergeletak di pinggir jalan dengan posisi terlentang. Tampak luka tusuk di leher dan dada korban sebelah kanan.
Korban pun bergegas dilarikan ke RSUD H Badaruddin Tanjung untuk dilakukan Visum Et Refertum dan baru pada keesokan harinya petugas melakukan olah TKP guna mengungkap pelaku pembunuhan atas korban yang belakangan dikenali sebagai Mispani.
Beberapa warga yang lewat tidak jauh dari TKP menuturkan, malam itu sempat mendengar teriakan minta tolong korban, namun karena takut dan tidak mau mengambil resiko di wilayah rawan kejahatan itu, mereka akhirnya mengurungkan niat untuk mendekat ke TKP, hingga akhirnya korban meninggal secara sadis dengan leher robek, sementara beberapa tusukan mematikan bersarang di tubuh korban membuatnya kehabisan darah dan akhirnya meregang nyawa.
Kasus pembunuhan ini akhirnya berhasil dibongkar petugas, yang justeru dilakukan oleh oleh teman dekat korban sendiri, Husaini alias Usai Bin Marhawi yang ingin menguasai motor Ninja RR warna hijau milik korban.
Pelaku dan korban sebelumnya terlihat berangkat ke Tanjung menggunakan motor tersebut sebelum akhirnya korban ditemukan sudah tewas di TKP dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Husaini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah tega menghabisi sahabatnya sendiri. Ia disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman maksimalnya di atas 5  tahun penjara. Metro7/tim