BARABAI, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memudahkan warga dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Seperti untuk bayi yang baru lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai.

Dokumen tersebut, yakni Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama mengatakan, hal itu hasil dari kerja sama RSUD H Damanhuri Barabai dengan Disdukcapil HST dari bulan Januari 2022 hingga sekarang.

“Inovasi itu diberi nama Pelayanan Terintegrasi Melahirkan Anak Dapat Tiga Dokumen (Permataku). Keluarga pasien hanya perlu menyiapkan copy dokumen kependudukan seperti buku nikah, KK, kedua KTP orang tua bayi, dan nama bayi yang baru lahir,” jelasnya, Minggu (21/4).

Selain itu, ujar Nanda, bayi lahir juga mendapatkan BPJS Kesehatan. Program ini sudah dijalankan Pemkab HST karena melaksanakan UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta kepada masyarakat. “Jadi, bayi baru lahir juga langsung mendapatkan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Terpisah, salah seorang penerima manfaat inovasi Permataku, Akhmad Rizky mengaku sangat terbantu dengan adanya kemudahan pelayanan itu.

“Pasca melahirkan, kami tak punya cukup waktu dan tenaga untuk mengurus dokumen kependudukan. Kami merasa sangat terbantu dengan inovasi tersebut,” ungkap warga Desa Matang Ginalun itu.

Ia juga memberi saran agar layanan dokumen kependudukan bisa disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat dari tingkat posyandu.

“Inovasi layanan ini sangat mempermudah masyarakat, tapi cukup disayangkan masih ada warga yang belum tahu syaratnya saat tiba di RS. Harusnya dokumen persyaratan disiapkan jauh-jauh hari, agar warga tak bolak-balik,” tukasnya.

Ia menilai apa yang dilakukan pihak RSUD H Damanhuri Barabai dapat menjadi contoh tepat dalam memberikan pelayanan publik demi mempermudah masyarakat. “Semoga layanan ini terus ditingkatkan,” pungkasnya.