Banjarmasin – Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang penadah sepeda motor curian dengan barang bukti belasan kendaraan bermotor yang didapati di dalam rumahnya.
“Penangkapan pelaku penadah itu hasil pengembangan terhadap pelaku pencurian yang telah tertangkap lebih dahulu,” tutur Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto Sik kepada awak media.
Ia mengatakan pelaku penadah motor curian jenis roda dua itu berinisal SK, warga jalan Mekar Saro Pal 17 Tamban Kabupaten Barito Kuala Kalsel.
Saat pelaku ditangkap di tempat tinggalnya, petugas menemukan 11 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian.
“Karena kami menemukan barang bukti dan juga hasil dari keterangan pelaku sebelumnya, maka SK langsung kami tangkap,” ucapnya.
Saat ini SK ditahan di rumah tahanan Polsekta Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Kami sedang menunggu laporan dari para korban yang merasa kehilangan sepeda motor, dan kami mengimbau agar korban segera melapor,” ujarnya.
Sementara itu SK mengakui dirinya hanya sebagai penerima gadai dari seseorang yang dia kenal dan juga dari tetangga yang membutuhkan uang.
“Saya tidak tahu kalau sepeda motor ini hasil curian dan setiap unit yang digadaikan rata-rata dengan harga Rp 4 juta sesuai dengan jenis motornya,” tuturnya.
Pelaku pencurian yang tertangkap lebih dulu itu diketahui berinisial MD (23) warga Kabupaten Banjar, dan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo Kabupaten Barito Kuala, pada Senin (23/12). Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.Metro7/Juh