TANJUNG, metro7.co.id -Seorang pria berinisial RH (41) warga Teluk Tiram Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kodya Banjarmasin diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, pada Jum’at (20/10/2023) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, pelaku AS diamankan terkait tindak pidana penadahan sebuah skuter metik milik korban MM (29) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Sutargo menerangkan terungkapnya tindak pidana penadahan ini berawal dari diamankan nya pelaku AS yang diduga sebagai pelaku pencurian 1 buah motor metik milik korban MM pada Rabu 25 Oktober 2023 dan Pelaku AS mengaku bahwa motor curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial RH di Banjarmasin.

Polisi Kemudian mengembangkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan RH di kelurahan Teluk Tiram Darat Kecamatan Banjarmasin Barat Kodya Banjarmasin dan saat ditanyakan pelaku RH mengaku sudah membeli motor yang diduga hasil tindak pidana tersebut dari pelaku AS.

“Namun kemudian pelaku RH menjual kembali motor metik tersebut melalui media sosial kepada seseorang yang tidak dia kenal dan transaksi jual beli pun dilakukan oleh keduanya di tempat yang telah disepakati bersama,” ujar Sutargo.

Sutargo mengatakan saat ini sepeda motor tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian barang.

“Pelaku RH pun sudah diamankan di Polres Tabalong Untuk Proses hukum lebih lanjut dan turut disita darang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RH dan 1 buah plat nomor kendaraan,” pungkas Sutargo. ***