TANJUNG, metro7.co.id – Peraturan Bupati Tabalong (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Desease (Covid) 19, hari ini mulai ditegakan khususnya kewajiban menggunakan masker saat diluar rumah.

Selasa (01/09/2020) sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabalong dipimpin langsung Plt.Kepala Satpol PP Abdul Halim didukung Dinas Perhubungan dan TNI/POLRI melakukan penegakan Perbub dijalan pintu masuk Pasar Harian Mall Bauntung Tanjung, sekaligus penegakan di Lokasi Pasar Mall Bauntung Tanjung.

Dari pemantauan awak Metro7 saat dilaksanakan operasi penegakan tersebut masih ada sejumlah warga masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker.

Salah satunya Fd warga jalan Jaksa Agung Tanjung yang terjaring tidak menggunakan masker mengaku tahu saja mulai diberlakukannya Perbup, namun ia lupa saat mau bepergian.

Plt.Kepala Satpol PP Kabupaten Tabalong, Abdul Halim mengatakan, masih banyak warga Tabalong yang belum sadar menggunakan masker, sejumlah warga yang terjaring tidak menggunakan masker akan didata dan diinput Kartu Indentitasnya melalui aplikasi khusus, sehingga apabila nantinya melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker maka akan diberikan sangsi sesuai ketentuan Perbub diantaranya akan diberikan sangsi membersihkan pasilitas umum.

“Kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah demi menjaga kesehatan agar tidak tertular Virus Corona,” ucapnya. *