PARINGIN – Tersangka berinisial S beralamat di Desa Tigaron Kecamatan Juai, berhasil diamankan aparat beserta barang bukti jenis sabu seharga paketan Rp 500 ribu.
Pada mulanya tersangka S beli sabu ke temannya yang bernama  J warga desa Balang. Menurut keterangan tersangka transaksi jual beli itu dilaksanakan  hanya lewat hp tanpa ketemu yakni dengan cara  tersangka S mengambil sabu tersebut dibawah pohon dan setelah mengambil sabu tersebut lalu tersangka S meletakkan uangnya Rp 500 ribu  diposisi sabu semula tersebut.
Setelah sabu berada di tangan tersangka S pun langsung pulang ke rumahnya dan memakai sebagian dari sabu tersebut.
Selang berapa jam tersangka S memakai benda harap itu kemudian datanglah temannya yang bernama denga inesial H warga desa Hamarong rt 1 Juai dengan cara menelpon S  dengan niat beli sabu.
Transaksi lewat hp ini pun terjadi, tersangka S menjual sisa sabu tersebut kepada tersangka H seharga Rp 300 ribu di desa tawahan pada jam 17.00 wita.
Setelah sabu di tangan tersangka H pulang dan melintasi desa Hukai di Padang Getah dekat perbatasan desa Ninian dan saat itulah tersangka H di amankan Sat Narkoba Res Balangan.
setelah H diamankan lalu Sat Narkoba melakukan pengembangan dan tertangkap lah tersangka S sekitar jam 20.00 wita di desa tawahan kurang lebih 150 m dari rumahnya.
Menurut Kabag Humas Polres Balangan Aiptu B Pikrus para tersangka narkoba tersebut dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka sekarang telah diamankan di Polres Balangan guna menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya. (metro7/sri)