PARINGIN – Dua orang tersangka kekerasan dan pengrusakan mobil H Mawardi hingga kini belum juga diamankan jajaran Polsek Batu Mandi, padahal indentitas keduanya sudah diketahui, dan melibatkan seorang oknum polisi.  “Sampai hari ini kedua tersangka belum ditangkap, padahal sudah jelas keduanya adalah pelakunya, kami berharap hukum bisa ditegakkan walaupun itu melibatkan oknum polisi,” ujar H Mawardi kepada wartawan Metro7, kemarin.
H Mawardi berserta keluarganya meminta kedua pelaku agar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, karena mereka merasa dirugikan dengan kejadian itu baik secara materi maupun physikologis.
“Dalam kasus ini saya merasa sangat dirugikan, disamping merugikan secara materi juga membuat kami trauma. Jangan karena kasus ini diduga melibatkan oknum polisi lalu oknumnya tidak ditangkap dan prosesnya dibuat lambat,” ketus Wardi sembari menambahkan bahwa kejadian itu sudah tiga minggu tetapi prosesnya belum ada kemajuan.
Saat dikonfirmasi dengan Kapolsek Batu Mandi AKP Raka melalui Kanit Reskrim Brigpol Hendra menegaskan pihaknya tidak ada niat ingin memperlambat proses kasus tersebut. Hingga saat ini kata dia petugas terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Setidaknya upaya penangkapan terhadap kedua tersangka sudah lima kali kita lakukan, namun selalu gagal. Keduanya sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Hendra.
Saat disinggung mengenai keterlibatan petugas yang merupakan anak kandung dari tersangka, Hendra belum bisa memberikan kepastian mengenai hal itu, lantaran masih minimnya saksi-saksi dan bukti. “Hingga sekarang yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” tandasnya.
Sebelumnya, Senin 22 September sekitar pukul 11.00 Wita, Rahmatiah istri dari H Mawardi yang memarkir mobil di depan rumah H Daham (65) di Desa Munjung Kecamatan Batu Mandi, tanpa alasan yang jelas diancam dengan sebilah parang oleh H Daham. Karena ketakutan Rahmatiah pun bergegas membawa mobilnya meninggalkan tempat semula dia memarkir.
Namun karena tergesa-gesa, sang buah hati yang asik bermain pun tertinggal di tempat kejadian, kemudian Rahmatiah menelepon suaminya H Mawardi untuk menjemput anaknya yang masih berusia tiga tahun tersebut, karena takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Setibanya di tempat, supir H Mawardi yakni Fitriadi yang menanyakan duduk kejadian perkara kepada Upan (20) dan Rahim (45) yang merupakan anak dari H Daham.  Tanpa alasan yang jelas keduanya langsung menyerangnya dengan membabi buta, sedangkan H Daham yang saat itu masih memegang parang, langsung menghancurkan kaca mobil H Mawardi bernomer polisi DA 7888 YA yang terparkir tepat di seberang rumahnya dengan parang.
Tidak hanya itu, Rahman yang merupakan anggota polisi dari kesatuan Polres Balangan juga ikut melakukan penyerangan dan pengrusakan.
Menurut kesaksian Fitriadi, Rahman pada kejadian itu mengaku sebagai anggota polisi dan juga merupakan anak dari H Daham juga ikut menyerangnya. Namun, kepada petugas Polsek Batu Mandi Rahman membantah bahwa dia turut serta menyerang Fitriadi.
“Jelas sekali ia ikut menyerang, tetapi kok petugas penyidik percaya dengan keterangan sepihak itu, seharusnya penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan korban dan kami adalah saksi korban,” paparnya.
Para korban yang merasa dirugikan dengan kejadian itu meminta kepada Kapolres Balangan untuk betindak tegas dan adil, karena sebagai masyarakat mereka merasa belum mendapatkan perlakuan hukum yang adil. “Kami minta Kapolres Balangan untuk bertindak tegas, untuk menindak semua pelaku termasuk oknum polisi itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pinta Fitriadi.
Oleh penyidik Polsek Batu Mandi, H Daham, Upan dan Rahim diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan 406 KUHP tentang kekerasan dan pengrusakan. (metro7/sri)