Paringin — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penerimaan Sumbang Pihak Ketiga atau yang lebih dikenal dengan sebutan SP3 agaknya belum mampu mencakup semua sektor. Sejak diberlakukan mulai tanggal 4 Juli 2007 lalu, baru sektor perkebunan dan pengelolaan pertokoan yang memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah.
Saat ini, Perda SP3 itu masih hanya untuk mengatur dan mengelola dari pertokoan di beberapa pasar dan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (PPKAD) Kabupaten Balangan Zulkifli.
Dijelaskannya, penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah itu bersifat tidak mengikat. Namun disebutkan nama dan bentuk sumbangan. “Tidak ada patokan target untuk pengelolaan pertokoan, karena sifatnya tidak tetap. Bahkan pengelolaan pertokoan itu pun hanya bea balik nama hak pakai saja,” terangnya.
Saat ini di Kabupaten Balangan terdapat 431 buah toko yang termasuk dalam pengelolaan PPKAD. Rinciannya, 431 buah pertokoan di Pasar Paringin ,61 buah di Pasar Batu Mandi dan 19 buah di Pasar Lampihong.
Sedangkan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit pihaknya hanya menetapkan pembagian pendapatan Rp 5 Setiap per kilogram (kg). angka itu dibagi lagi menjadi  Rp 3 Per kg untuk provinsi dan Rp 2 Kg untuk daerah.
‘’Jadi target pendapatan hanya dengan menggunakan data sekunder dengan yang kemudian dipantau penerapannya dalam waktu enam bulan baru ditentukan target pendapatannya ke depan,” ujarnya. (Metro7/Sri)