KOTABARU, metro7.co.id – Pimpinan definitif DPRD Kotabaru masa jabatan 2024 – 2029, resmi terbentuk.

Pengumuman penetapan disampaikan Plt Sekretariat Dewan (sekwan) Mardiatul Husna dalam paripurna di kantor DPRD Kotabaru, Sabtu (21/9).

Mardiatul mengatakan pengumuman calon pimpinan anggota DPRD Kotabaru masa jabatan 2024 – 2029 dasar undang-undang nomor : 42 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 376 ayat 2 dan 3.

Menyebutkan bahwa pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.

“Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di dprd kabupaten/kota,” katanya.

Tentu lanjut dia dengan memperhatikan :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru nomor : 642 tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan umum tahun 2024.

2. Surat dewan pimpinan pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor : 6801/in/dpp/ix/2024 tanggal 20 September 2024 perihal pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru.

3. Surat dewan pimpinan daerah Partai Amanat Nasional nomor : pan/18.02/b/k-s/42/ix/2024 tanggal 02 September 2024 perihal rekomendasi penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2024 – 2029.

4. Surat dewan pimpinan daerah Partai Golongan Karya nomor : b-020/golkar-ktb/ix/2024 tanggal 14 September 2024 perihal penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru maka dengan ini kami umumkan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai berikut:
1. Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaluddin dari Partai Amanat Nasional
3. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Chairil Anwar dari Partai Golongan Karya

Ketua sementara Suwanti menyampaikan dalam rapat terkait usnsur pimpinan apakah dapat diterima anggota dewan.

“Maka disetujui, untuk selanjutnya akan dibuat menjadi keputusan DPRD,” katanya. ***