Tanjung — Setiap PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Baik pada jabatan structural, fungsional umum maupun fungsional khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guna menindaklanjuti peraturan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi SKP, Rabu (9/1) tadi. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Jahri Darman Kantor Dinas Pendidikan lantai II.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala SMP, SMA, SMK, Kepala UPT, IP Kecamatan, serta Sekretaris, Kabid dan Kasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Drs HM Dimyati dengan narasumber dua orang dari BKD Kabupaten Tabalong, diantaranya Kepala Sub Bagian Mutasi dan Kepangkatan Suryadi SSos.
Dalam paparannya ia menjelaskan terhadap para peserta sosialisasi bahwa apa yang dikerjakan sehari-hari oleh PNS yang menduduki jabatan struktural, fungsional umum dan fungsional khusus sesuai dengan kewenangannya diwajibkan membuat dan menyusun SKP. (Metro7/Via)