TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AAS (29) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabalong, pada Selasa (3/7) siang.

Pria ini ditangkap oleh polisi saat mengendarai sepeda motor di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Saat berada di Jalan Tanjung Selatan, polisi melihat dua orang yang lagi berboncengan di sepeda motor warna biru yang ciri-cirinya sesuai dengan diinformasikan masyarakat.

Polisi kemudian memberhentikan pengendara tersebut, saat itu teman AAS berhasil kabur.

“Saat diberhentikan 1 orang berhasil kabur sembari membuang sesuatu, sementara AAS berhasil diamankan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (4/7).

Polisi kemudian memeriksa barang yang dibuang teman AAS, ternyata sebuah plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.

AAS kemudian dibawa ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Di kediaman pelaku AAS ditemukan 1 buah botol bekas minuman kemasan yang dibuat sebagai bong dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi gumpalan diduga sabu-sabu yang sudah dilelehkan agar tidak terjatuh dari pipet kaca tersebut yang diakui pelaku adalah miliknya,” ungkap Joko.

Pada peristiwa ini polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 4,41 gram, bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik.

Polisi juga menyita pipet yang berisi gumpalan diduga sabu-sabu, handphone berwarna silver dan sepeda motor warna biru.

“Saat ini polisi terus melakukan pengejaran terhadap teman AAS yang melarikan diri saat penangkapan, sedangkan AAS kini telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandas Joko.