TANJUNG, Metro7.co.id – Sat resnarkoba Polres Tabalong kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 14,95 gram dari tiga orang pria di sebuah pondok Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Sabtu (18/5).

Ketiga pria tersebut yakni IK (26) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, kemudian RR (31) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua dan SAU (44) warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan itu, berawal dari informasi yang diberikan oleh warga yang yang geram karena lingkungan mereka diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi humas IPTU Joko Sutrisno menerangkan bahwa Ketiganya sempat hendak melarikan diri melalui jendela pondok, tapi petugas berhasil menangkap ketiga pria tersebut.

Pelaku IK pun dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku RR dan SAU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya kini telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalan proses hukum lebih lanjut,”pungkas Joko.