BANJARMASIN – Murdi (22), warga desa Catur Kapuas, Kalimantan Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia tertangkap membawa obat Carnophen ketika berada di dalam sebuah kapal yang akan membawanya pulang ke rumah, Sabtu (17/5). Murdi pun tidak bisa mengelak lagi dengan barang bukti Carnophen sebanyak 500 butir yang dikemasnya di dalam kardus. Polisi juga membawa lima dus alkohol yang berjumlah 24 botol.
Murdi pun akhirnya digelandang ke Mako Polair untuk diproses selanjutnya.
Diakui Murdi ia sudah dua bulan mengedarkan obat itu dan peredarannya hanya di kawasan kampung saja. “Yang beli pemuda di sekitar kampung Catur,”kata Murdi. Ia membeli alkohol satu dusnya Rp425 ribu dan akan dijual Rp 25 ribu per botol.
“Dari jual alkohol saya dapat untung Rp.8.000 ribu, sedangkan Carnophen saya dapat untung Rp 50 ribu per keping,”katanya.
Ditambahkan Murdi, setiap dua pekan dirinya ke Banjarmasin menumpangi kapal menuju Pasar Lima untuk membeli obat daftar G. “Tahu bahwa koplo itu dilarang tapi mau apalagi pekerjaan bertani selalu gagal, dan dari penghasilan jual koplo itu bisa membiayai keluarga,”katanya.
Kasat Polair AKP Untung Widodo mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika menumpang sebuah kapal yang diperiksa dalam operasi Intan Antik 2014. “Murdi dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pasal 197 tentang peredaran obat-obatan tanpa izin,”jelas Untung. Metro7/Fit