TANJUNG, metro7.co.id – Terlibat dalam bisnis jual beli mobil, Tim Gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polresta Samarinda berhasil menangkap tersangka penipuan jual beli mobil tersebut berinisial HS (29) warga Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Hilir Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (26/8).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori membenarkan soal penangkapan pelaku penipuan dengan korban warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

“Tersangka sudah kita amankan di kantor Polres Tabalong atas dugaan penipuan jual beli mobil,” jelas Kapolres Tabalong.

Korban MD (40) mengalami kerugian sekitar Rp100 juta atas aksi penipuan pelaku dari pembelian mobil Honda Jazz tahun 2014.

Kasubbag Humas AKP Ibnu Subroto menambahkan penangkapan tersangka atas dasar pelaporan korban di Polres Tabalong pada 19 Agustus 2020 yang merasa ditipu saat membeli mobil.

Dari pelaku polisi menyita satu buku tabungan, satu lembar Kartu ATM BRI yang telah hancur, dua unit hp berbagai macam merek dan uang tunai sebesar Rp 30 juta. *