TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pemuda diduga kepemilikan narkotika jenis sabu di kediamannya, Senin (27/5).

Pemuda itu berinisial GR (25) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

GR berhasil diamankan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat yang resah karena mengetahui adanya transaksi diduga sabu dilingkungannnya.

“Pria berinisial GR itu diamankan di kediamannya usai petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti yang berada di kasur kamar tidurnya,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.

Joko menerangkan kini pelaku GR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,1 gram.

“GR dikenakan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Joko.

Joko menambahkan, Kapolres Tabalong sangat mengapresiasi kepedulian warga ‘Bumi Saraba Kawa’ turut ikut andil dalam pemberian informasi terkait penyalahgunaan narkotika. *