TANJUNG – Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kembali dilakukan Satuan Narkoba Polres Tabalong.

Kali ini pada Rabu (02/1/2019) sekitar pukul 23.00 wita , jajaran Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Zainuri berhasil mengamankan pasangan suami istri yakni Andre Muhammad Nasir usia 22 tahun dan Diana Rosalina dengan alamat Desa Luk Bayur RT II Kecamatan Tanta.

Kedunya diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gr, satu buah pipet kaca, serta satu buah bong dari botol air mineral.

Informasi didapat, kronologis penangkapan berawal dari lnformasi masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan tentang adanya penyalahgunaan narkoba sabu di kawasan kecamatan Tanta.

Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka yang kebetulan keduanya berada di rumah.

Setelah petugas masuk kedalam rumah tersangka dan melakukan pemeriksaan badan, lalu ditemukan sabu-sabu seberat 0,26 gram yang dimasukan dalam lipatan handuk warna merah, ditaruh dalam lemari baju dalam kamar depan dan diakui adalah milik tersangka. Kemudian ditemukan juga bong dari botol mineral dalam kamar tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan ke dua tersangka yang berstatus suami istri.

“Kedunya kami duga pasangan suami istri. Saat ini, mereka berdua sedang menjalani proses pemeriksaan oleh petugas,” katanya. (metro7/reza)