TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung bersama Jatanras Polres Tabalong berhasil menangkap pasangan Suami Istri berinisial AR (40) dan YNT (36) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, Minggu (25/04).

Diringkusnya pasutri ini berawal dari tertangkapnya pelanggan mereka berinisial DP (22) warga Desa Kasiau Raya, Kecamatan Murung Pudak di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung.

Dari hasil penggeledahan serta pengecekan dalam hp ditemukan percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu DP dibawa ke Polsek Tanjung untuk dilakukan interogasi mendalam, hingga akhirnya DP mengakui masih membawa sabu-sabu di dalam mulutnya, dan juga mengakui barang haram tersebut didapat dari pasangan suami istri AR dan YNT.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto, membenarkan petugas gabungan Polsek Tanjung dan Unit jatanras satreskrim Polres Tabalong menangkap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba di dua tempat yang berbeda.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, 1 buah hp dan 1 unit kendaraan roda dua serta 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, 1 bungkus kotak rokok, 2 buah hp android berbagai macam merek, uang tunai senilai 250 ribu rupiah dan 1 unit mobil.

” Setelah DP ditangkap, petugas melakukan pengembangan kasus, dari pengakuannya, DP mendapatkan barang dengan cara membeli 1 paket sabu-sabu dari AR yang merupakan suami YNT seharga 300 ribu rupiah, ” terang Otto.

Ditambahkan Otto, petugas kemudian menangkap AR dan istrinya berinisial YNT karena keduanya ternyata pengedar narkoba.

” selanjutnya terhadap ke tiga tersangka serta barang bukti sudah dibawa ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.*