PARINGIN – Anggota polisi dari Sat Reskrim Polsek Juai Kab. Balangan, mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (29/10) kemaren. Tersangka M. Abduh bin Homan (27) warga desa Marias RT. 03 Kec. Juai, Kab. Balangan.
Menurut penjelasan AIPTU Pektrus B Kasubag Humas Polres Balangan mengungkapkan, Penangkapan tersangka M. Abduh berdasarkan atas laporan salah seorang warga desa Buntu Karau RT.03 kec. Juai Balangan. Fakhrurazi melaporkan bahwa pondok miliknya digarap maling.
Fakhrurazi kepada Metro 7 menceritakan, bahwa pada hari rabu (28/10) sekitar jam 20.30 wita setelah sholat magrib, istri saya memberitahukan bahwa atap seng yang ada di podok yang berada di desa Buntu Karau RT.01 kec. Juai kab. Balangan hilang.
“Mendapat khabar seperti itu, saya langsung bergegas mengecek apa yang terjadi dengan pondok saya, sesampainya dipondok, ternyata apa yang di katakan istri saya memamng benar. Bahwa atap seng pondok suadah raip di gasak maling”, tuntasnya.
Menerima laporan korban, pihak Kepolisian Juai langsung melakukan penyelidikan, berasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Anggota Polisi Sat. Reskrim Polsek Juai sekitar jam 14.00 wita,Kamis (29/10) berhasil mengamankan tersangka M.Abduh beserta barang bukti berupa Seng 20 lembar.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (metro7/wnd)