BANJARMASIN – Upaya Hj Fitriani (54) warga Jalan Pahlawan Gang Nusa Indah RT 06 RW 01 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah yang mempraperadilkan Polda Kalsel, gagal terwujud.
Setelah melalui sidang yang panjang, Teguh Santoso SH selaku majelis hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan praperadilan Hj Fitriani sebagai pemohon. Berdasarkan pasal 82 perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 18 Agustus 2015.
Agus Pasaribu sebagai kuasa hukum Hj Fitriani mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya pun akan melaporkan hal tersebut kepada KY.
“Kalau dilimpahkan itukan belum terperiksa,” kata Agus Pasaribu.
Menurut Agus, hakim menafsirkan pasal 82 itu salah. “Pemeriksaan itu bukan pelimpahan akan tetapi pemeriksaan persidangan. Kenapa hakim bisa menafsirkan demikian,” kata Agus Pasaribu.
Hj Fitriani mempraperadilkan Polda Kalsel dalam hal ini Dir Kriminal Umum Polda Kalsel pada 6 Agustus 2015, atas kasus jual beli tanah seluas 6000 meter persegi di kawasan Jalan Trikora dengan nilai Rp 1.3 miliar.
Kuasa hukum pemohonan kuasa H Agus Pasaribu SH, MH dan Tulus Hirmantoro SH dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin di hadapan majelis hakim PN tunggal Teguh Santoso menilai penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya Hj Fitriani yang disangkakan melanggar pasal-pasal 378 dan 372 KUHP Pidana, dipaksakan. (metro7)