PARINGIN – Guna menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Kamis (19/6) kemarin dilakukan sosialisasi.
Sosialisasi Perda yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Balangan tersebut, berlangsung di aula Dinas PU dan dihadiri para pengembang perumahan yang berinvestasi di Bumi Sanggam serta pejabat terkait.
Eddy Harianto, Kepala Dinas PU Kabupaten Balangan menuturkan, keberadaan Perda ini bermaksud untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar kelayakan.
”Tujuannya dari pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini adalah menjamin kepada setiap orang untuk dapat menempati, menikmati dan memiliki rumah yang layak dalam satu kawasan permukiman dengan kondisi lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur,” ungkapnya. (Metro7/Sri)