Banjarmasin – Syam’ani alias Rambo (39) warga Jalan Gerilya RT.39 Kelurahan Kelayan Timur Banjarmasin Selatan terpaksa harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan.
Pasalnya meskipun baru tiga bulan menghirup udara bebas, dirinya harus kembali merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji, lantaran kedapatan menjual obat daftar G jenis Charnopen sebanyak 400 butir atau 4 kotak pada Selasa (28/1) sekitar pukul 22.30 WITA.
Menurut Kompol Didik Subiyakto, Kapolsek Banjarmasin Selatan, tertangkapnya Rambo saat anak buahnya melaksanakan operasi penyakit masyarakat yang kemudian menemui pelaku yang berkios sekaligus rumah ini berjualan barang dilarang tersebut. “Selanjutkanya pelaku kami tahan dan akan dikenakan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” ujar Didik saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/1) siang.
Sementara itu menurut penuturan Rambo, dini nya nekat kembali berjualan ini lantaran untuk menambah penghasilan selain bejualan dikios. Apalagi dirinya juga mengkonsumsi obat daftar G ini untuk menghilangkan stres. “Dijual perbiji Rp 3.500 rupiah dimana yang beli hanya kepada yang kenal, tidak hanya itu saja saya juga mengkonsumsi supaya menghilangkan stret,” kilahnya.(metro7/sah)