KOTABARU, metro7.co.id – Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mewakili masyarakat Kotabaru menyampaikan keluhan mengenai tarif listrik yang membengkak selama pandemi. LSM menyebut warga bahkan ada yang mengalami tagihan pembayaran tarif listrik dua kali lipat lebih besar.

Pernyataan ini disampaikan LSM Formula dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar siang tadi, di Gedung DPRD Korabaru.

“Kami melihat banyak keluhan masyarakat terkait ini, sehingga kami bawa ini untuk disuarakan di DPRD Kotabaru,” kata M S Marikan, Ketua LSM Formula. Senin (7/9/20).

Rapat difasilitasi oleh Komisi 1, ini dipimpin Ketua Komisi, Edriansyah. Kepala perwakilan PLN Kotabaru tutur hadir dalam hearing.

Dalam rapat Edriansyah meminta pihak PLN memberikan penjelasan terkait kenaikan pembayaran dianggap masyarakat tidak wajar.

Penuturan Kepala PLN Kotabaru, Wira, selama ini tidak ada terjadi kenaikan tarif listrik seperti yang disangkakan masyarakat. “Lonjakan tagihan listrik itu terjadi karena adanya pandemi Covid-19,” kata dia.

Lebih gamblang ia menerangakan, pada saat pemberlakuan PSBB di bulan Maret lalu, petugas PLN terkendala melakukan pencatatan stand meter ke rumah – rumah karena adanya pandemi.

“Oleh karena itu diambil kebijakan oleh pusat selama pandemi untuk bulan Maret, April, Mei itu dihitung rata-rata, menggunakan rata- rata 3 bulan sebelumnya,” ujarnya.

Setelah bulan Juni, kata dia warga yang membayar tiba-tiba kaget mengalami peningkatan. Saat bulan Juli didata banyak peningkatan pemakaian yang disebabkan aktifitas banyak dialihkan ke rumah atau work from home (WFH).

Terkait hal ini, lanjut Wira pemerintah sudah menduga bahkan ada anomali yakni warga akan terkejut dengan adanya lonjakan pembayaran.

“Makanya pemerintah mengambil kebijakan dengan skema perlindungan lonjakan tagihan yang artinya para pelanggan PLN pasca bayar yang naik 20 persen akan mendapatkan skema perlindungan yaitu dapat dicicil. Jadi untuk tagihan bulan Juni itu dicicil kenaikannya itu 40 persennya, sisanya 60 persennya dicicil dibayar di bulan Juli-Agustus,” ucap Wira.

Dengan adanya penjelasan pihak PLN, LSM meminta dikemudian hari agar dilakukan sosialisasi lebih dahulu ke masyarakat untuk diberi pemahaman. DPRD melalui komisi pun mengakomodir masukan dari masyarakat. *