KOTABARU, metro7.co.id – Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diusulkan DPRD Kotabaru.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra, Raperda ini dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

“Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, kontribusi sektor pertanian mempunyai peran yang paling dominan, disisi tenaga kerja sektor ini juga paling dominan dalam penyerapan tenaga kerja,” kata Suji

Sedangkan dalam mendukung pengentasan kemiskinan kebanyakan jumlah keluarga miskin bermukim di pedesaan dan bermata pencaharian sebagai petani.

Ia mengatakan pembangunan pertanian di Kotabaru difokuskan pada tiga sub sektor yaitu tanaman pangan, peternakan dan perkebunan.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (lembaran negara) Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 131, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5433)

Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 41).

“Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6856) untuk selanjutnya ditulis UU No.19 tahun 2013 sebagai dasar hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan petani di Indonesia,” kata dia

Selanjutnya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 308, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6608).

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 26
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. “Sehingga perlu ditindaklanjuti di daerah dengan pembentukan kebijakan daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani,” imbuhnya. ***