BATULICIN, metro7.co.id — Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanah Bumbu tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Demikian Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar yang diwakili Asisten III yang membidangi Administrasi Umum Andi Aminuddin pada rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, Kamis (16/2/2023).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, pihak eksekutif menjelaskan, tujuan penataan ruang untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan.

”Dan didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Adapun salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW tersebut yaitu dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.