AMUNTAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membekuk tiga budak sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Ilir Mesjid, No.025, RT.002, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, Senin (05/10/2020) pukul 13.30 Wita.

Ketiganya diringkus karena kedapatan anggota kepolisian menyimpan barang haram tersebut.

Pertama ialah Riduan alias Bagong, (28) merupakan warga Jalan Kenanga Desa Keramat RT.004 RW. 002 Kecamatan Amuntai Selatan HSU, kedapatan memiliki sabu dengan berat 0,44 Gram.

Kemudian Ahmad Noviadi Rahman (29) warga Jalan Keramat, Desa Tangga Ulin Hilir RT.003 RW.001 Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, kedapatan menyimpan sabu dengan bersih 1,38 Gram.

Ketiga Hasmulah alias Ulah Ambulance (43) si pemilik rumah juga diamanakan karena kedapatan petugas memiliki sabu-sabu dengan berat bersih 0,88 Gram.

Kapolres HSU AKBP Afri Darwaman, melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi, membenarkan penangkapan para pelaku, dan ketiga saat ini mendekam rumah tahanan Mapolres HSU guna penyedikan lebih.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya para pelaku akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. *