BANJARMASIN, metro7.co id – Ibnu Sina dan Ariffin Noor akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sebagai Walikota Banjarmasin dari pilkada 2020-2021 yang sampai memasuki masa Pemungutan Suara ulang (PSU).

Hal itu setelah gugurnya tuntutan pemohon untuk membatalkan kemenangan hasil PSU yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin atas Paslon 02, Ibnu Sina-Arifin Noor harus.
MK menyatakan permohonan Paslon 04 melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA), ditolak oleh MK.

Setelah sebelumnya MK memutuskan untuk melakukan PSU di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan atas laporan dari pemohon yang sama Paslon 04 Ananda -Mushaffa Zakir (AnandaMu).

MK memutuskan Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dan disambut pasangan ini dengan melakukan sujud syukur.

“Proses yang cukup alot, kami bersyukur dan mengajak semua paslon lain untuk sama-sama membangun Banjarmasin,” ungkap Wali Kota Banjarmasin terpilih, Ibnu Sina.

Ibnu mengatakan meski telah ditetapkan sebagai Wali Kota Banjarmasin dua periode, tidak lantas membuat dirinya bersama pasangannya Arifin Noor jumawa.

“Mari sama-sama membangun kota kita ini lebih maju lagi,” ajaknya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, Arifin Noor bahwa ini merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Banjarmasin. Ia meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi.

“Kami meminta doa masyarakat memimpin kota yang kita cintai ini,” ucapnya. ***