Paringin — Disinyalir tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Balangan menegur dan memanggil pemilik bangunan yang ada didepan mesjid Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan dan bangunan yang berada di samping jembatan Paringin Kota, belum lama tadi.
Kedua bangunan yang berada di poros jalan A yani menjadi sorutan Sat Pol PP Balangan ternyata tidak memiliki IMB dan juga menyalahi perda nomor 13 tahun 2007 tentang batas sepadan jalan.
“Perubahan bentuk bangunan dari rumah biasanya menjadi bangunan bertingkat sudah pasti perlu izin dan kami sudah melakukan pengecekkan kelapangan ternyata melanggar perda nomor 13 tahun 2007 ,” ungkap kepala KP2T Abdul Razak kepada Metro7 diruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakannya, ada pemilik bangunan yang sudah diberitahukan tentang pelanggaran perda tersebut, namun tetap melanjutkan pembangunan walaupun tidak diberikan IMB. Dan untuk mengamankan Perda no 13/2007 itu maka Sat Pol PP melakukan penertiban, ujarnya.
 “Untuk penindakan itu wewenang Sat Pol PP, sedangkan KP2T hanya mengeluarkan surat saja dan kami sudah memberikan penjelasan kepada pemilik bangunan soal pelanggaran garis sepadan jalan itu,”tutur razak .
Sementara itu Kepala Sat Pol PP Balangan Ardiansyah SPd menuturkan, sebagai petugas yang diberikan wewenang untuk menegakkan perda pihaknya tidak akan main-main  dan akan bertindak tegas. Apalagi kalau masalah tersebut menyangkut dengan pelanggaran Perda seperti pelanggaran bangunan yang tidak ber IMB.
“Jangan coba main-main soal perizinan , semua pelanggaran akan kami tindak tegas dan Pemkab Balangan telah melakukan pengaturan mengenai  perizinan IMB dengan perda nomor 13 tahun 2007 dimana untuk dalam kota minimal dua puluh meter dari As jalan,” ucap Ardiansyah. (Metro7/Sri)