AMUNTAI, metro7.co.id – Personil Sat Samapta Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menemukan dua bilah ganggang alat setrum di perairan Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (26/1) kemarin.

“Alat setrum itu kita temukan didalam perahu yang sudah bersandar, namun pemilik tidak ditemukan,” ujar KBO Sat Samapta Polres HSU Ipda Fannan.

Ia menduga, pemilik perahu tersebut baru saja naik ketepian dikarenakan mesin perahu masih dalam kondisi hangat.

Sebelumnya Sat Samapta Polres HSU mendengar keluhan masyarakat di Jum’at Curhat yang dipimpin Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, yang mana pada kegiatan itu masyarakat menyampaikan keluh kesah dan beberapa informasi, salah satunya maraknya penyetruman ikan.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, personil Sat Samapta Polres HSU meningkatkan patroli, dari diperairan Desa Kembang Kuning sampai Desa Pinangkara.

Selain patroli Sat Samapta juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mencari ikan dengan cara di setrum. Sebab bisa merusak ekosistem air.

“Larangan penangkapan ikan menggunakan alat setrum sudah jelas diatur dalam pasal 85 jo pasal 9 uu nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.” Pungkasnya. ***
Raden Suria Fadliansyah Ingatkan PPS Agar Jalankan Tugas dengan Baik

AMUNTAI, metro7.co.id – Pejabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Aneka Guna Amuntai, tidak lama ini.

Kepada 657 anggota PPS yang telah dilantik, Suria, berpesan agar dapat menjalankan tugas dengan baik, karena semua harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan Allah.

Tidak hanya itu, anggota PPS yang dilantik, pada pemilihan nanti, baik itu Legislatif, Pilkada dan Pilpres semua untuk kemajuan bersama.

“Terimakasih kepada KPU HSU yang telah menyelenggarakan pelantikan anggota PPS,” ujar Suria

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU, Rina Mei Saputri, mengingatkan kepada anggota PPS agar memberikan contoh, baik itu bertutur kata dan berprilaku sehari-hari atau dalam bermedia sosial.

Karena menurut Rina, menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 diantaranya jujur, adil, proporsional dan profesional.

Sebab, sebagai penyelenggara Pemilu bukan hanya pekerjaan dalam menyelesaikan tahapan Pemilu yang memiliki potensi pelanggaran hukum saja.

“PPS bisa juga berpotensi melanggaran hukum, oleh untuk selalu menjaga integritas dan tetap bijak dalam menjaga prilaku.” Pungkasnya.

Pada kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD HSU, Kajari HSU, Dandim 1001/HSU-BLG, Kapolres HSU, Ketua PN HSU, Kajari HSU, Ketua Bawaslu HSU dan Camat se HSU. ***