BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap satu persatu para pelaku pembunuhan Satuan Pengamanan (Satpam) di Home Stay Rindang.
“Sudah ada empat pelaku yang telah kami ungkap dan mereka semua ditangkap tidak secara bersamaan melainkan satu persatu setelah itu baru dikembangkan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan pelaku dalam kasus pembunuhan dengan korban bernama Aspul Satpam di Home Stay Rindang itu berjumlah lima orang dan empat pelaku sudah terungkap.
Untuk pelaku yang ditangkap pertama kali bernama Sopian selanjutnya dikembangkan tertangkap lagi pelaku Erwansyah alias Ancau pada bulan Mei 2015.
Terus dikatakannya, dan pada bulan Juni 2015, Satuan Reserse Kriminal Polresta kembali mengungkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Dua pelaku yang kembali diungkap itu bernama Mancini alias Manci (19) ditangkap pada 4 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Pasar Kong Banjarmasin Tengah.
Dari keterangan Manci saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik terungkap kembali pelaku lainnya bernama Saiful Bahri.
“Saiful Bahri saat ini berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Teluk Dalam karena terkait kasus pengeroyokan dan ditangkap oleh Polsekta Banjarmasin Barat,” tuturnya saat di depan ruang kerja.
Empat pelaku sudah dilakukan penangkapan namun masih ada satu pelaku lagi berinisial R yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku R ini dari hasil keterangan pelaku lainnya yang sudah tertangkap lebih dulu diketahui yang melakukan penusukan terhadap korban hingga tewas,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Hasil penyidikan sementara semua pelaku yang sudah tertangkap itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (metro7)