BARABAI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Hulu Sungai Tengah  (HST) terhitung sejak Januari 2015, proses pembuatan Akta Kelahiran lebih cepat dan tanpa dipungut biaya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Catatan Sipil Disdokcapil HST, Abdul Halim, saat ditemui di Kantor Disdokcapil, Kamis (26/2).
Diterangkannya, selain pembuatan Akta kelahiran, proses pembuatan akta kematian, akta perceraian, dan akta perkawinan serta kartu keluarga juga lebih cepat.
“Insha Allah, apabila tidak ada gangguan koneksi ke server dan lainnya, pembuatan akta bisa selesai dalam satu minggu, sedangkan kartu keluarga bisa selesai dalam satu hari,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Disdokcapil terus berupaya meningkatkan layanan kependudukan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus masalah administrasi kependudukan.
“Kami selalu siap memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat terlebih dalam membuat Akta maupun Kartu Keluarga maupun E KTP,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdokcapil Syahbidin Noor, membenarkan bahwa pelayanan pembuatan Akta dan Kartu Keluarga sudah lebih cepat dan gratis.
“Ya, benar, sekarang pembuatan akta, kartu keluarga maupun E KTP lebih cepat dan gratis,” tuturnya.
Adapun persyaratan pembuatan Akta kelahiran yaitu mengisi formulir F-2.01, surat keterangan dari dokter/bidan/ sejenisnya, fotocopy KK yang bersangkutan, fotocopy KTP orang tua, fotocopy surat nikah/akta nikah, fotocopy KTP dua orang saksi, surat pernyataan belum memiliki Akta kelahiran, surat kuasa dan lampiran ijazah. (AdvHumHST)