TANJUNG — Setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya Selasa (3/7/2012) sore tadi diperoleh kesepakatan antara masyarakat Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak dengan Panitia Pembangunan Gedung Gereja Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) untuk memindahkan Gereja Ujung Murung ke wilayah Maburai.
Sebelumnya, warga sempat melakukan penolakan keras pasca disinyalir adanya penipuan oleh pihak panitia yang disebut-sebut meminta tanda tangan dukungan disertai photo copy KTP 80 orang warga dengan alasan untuk pembangunan gedung olahraga. Bahkan dalam rapat diungkapkan bahwa pihak panitia pun telah membujuk warga dengan iming-iming uang Rp25 ribu per tanda tangan.
“Merasa dikibuli, sebagian besar warga kemudian membuat pernyataan mencabut dukungan mereka yang ketika itu (2010, red) sempat pula ditembuskan kepada beberapa pihak terkait,” terang Rubiyo, warga setempat. Namun menurut warga peletakan batu pertama sekaligus proses pembangunan terus berlanjut.
Namun hal itu dibantah keras oleh pihak Panitia, dalam hal ini diwakili Sedam Pitan, SH yang juga Kuasa Hukum Panitia. Menurutnya, tidak mungkin pihaknya melakukan penipuan, karena pada Kop proposal sudah jelas tercantum nama Gereja Evangelis Kalimantan. Hal itu juga dibenarkan Pendeta Ujung Murung, Yoseph yang mengaku baru 3 tahun bermukim di Tabalong.
Beruntung, rapat sekaligus sosialisasi Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri RI No 3 Tahun 2008, No KEP-033/A/JA/6/2008 dan No 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat itu berjalan lancar dan tidak sampai memicu silang sengketa berbau SARA.
Karena para peserta pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kesbanglinmas Kabupaten Tabalong tersebut akhirnya mencapai kata sepakat bahwa yang didirikan di lokasi tanah milik Amper YE Mebas tersebut hanyalah berupa Balai Jemaat berbentuk rumah biasa tanpa simbol keagamaan (Salib).
Hal itu dipandang tepat, karena menurut aturan pembangunan Balai Jemaat sendiri tidak memerlukan dukungan warga setempat bukan pengguna, melainkan hanya memerlukan rekomendasi pihak kecamatan dan kelurahan setempat. Namun demikian, pihak kelurahan tetap diminta mensosialisasikan hal itu kepada warga, agar tidak muncul isu negatif yang dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua FKUB Kabupaten Tabalong H Gusti Tahmrani MM, Sekretaris Ampera A Y Mebas SE, Wakil Ketua Zulfan, Camat Murung Pudak Asli Yakin, Kepala Desa Maburai Edi Rahmanto, Taberani dari Kesbanglinmas, anggota FKUB dari lintas agama, Amper YE Mebas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak. Metro7/usy