KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, pada Senin (13/11) pukul 03.20 wita.

Pemuda itu adalah MRA (23), warga Semayap, Pulau Laut Utara. Ia dibekuk karena ulahnya berurusan dengan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki karena mengkonsumsi sabu sabu,” terang Kasatnarkoba Polres Kotabaru Iptu Peby Supriyadi.

MRA, lanjut Peby ditangkap di Jalan Anggrek Blok D No.36 Perumnas, Semayap Pulau laut Utara.

“Ya lebih tepatnya di dalam rumah,” ujar Peby.

Karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres saat melakukan penangkapan menemukan 3 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, dan barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***