BARABAI, metro7.co.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah dan kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) rela setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, tepatnya masih kelas 5 SD.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, benar. Kakeknya sudah kami ringkus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ayahnya masih dalam pengejaran,” jelasnya, Sabtu (20/5) siang.

Saat ini, si anak yang masih berumur 15 tahun itu sedang dalam proses penanganan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial (Dinsos) HST.

Kepala UPTD PPA Dinsos HST, Jajuk Windijati saat dikonfirmasi mengatakan, korban disetubuhi sejak kelas 2 SD hingga kelas 5 SD dan sudah hamil menjalani 6 bulan.

“Walaupun sering menolak, namun tetap berhasil disetubuhi, karena korban sering diancam akan dibunuh, baik oleh ayahnya maupun kakeknya, diduga korban juga sudah sering disetubuhi hingga hamil. Sesuai cerita dari korban, sebelum disetubuhi, biasanya dipaksa minum alkohol jenis gaduk,” jelasnya, Sabtu (20/5).

Menurutnya, terbongkarnya berawal dari cerita korban kepada guru-gurunya di sekolah, yakni dirinya tidak mengalami mens atau datang bulan lagi, dan sering sakit perut.

“Dari hal itu, para guru melakukan tes taspek, korban dinyatakan positif hamil, lalu mereka melapor ke Polres HST dan Polres melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Dinsos HST. Kami pun langsung bertindak mengunjunginya ke lokasi. Saat ini korban sudah diamankan di rumah Pembakal,” bebernya.

Dari pantauan di lapangan, tuturnya, ayah kandungnya bekerja serabutan dan kakeknya sebagai penyadap gula aren.

“Untuk kedua tersangka, itu bukan ranah kita. Saat ini sedang ditangani pihak Polres HST. Kita fokus ke pendampingan korban baik secara psikologi, hukum dan kehidupan selanjutnya,” bebernya.

Ia mengatakan, kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan janin yang di dalam kandungannya juga dalam kondisi sehat serta berjenis kelamin laki-laki.

“Korban sudah diamankan dan dijamin keamanannya oleh warga di sana dan aparat TNI-Polri. Untuk pendampingan selanjutnya, hari Senin ini akan dilakukan test kesehatan, kejiwaan dan psikologis sama BAP kepada korban oleh dokter,” ungkapnya.

Jajuk menyampaikan, usai itu, Selasa akan mereka jemput ditempatkan ke tempat khusus untuk diberikan pendampingan hingga melahirkan.

“Untuk biaya selama pendampingan semua ditanggung dari UPTD PPA hingga melahirkan nanti. Sedangkan untuk pendidikan korban di sana juga sudah ada sekolahnya, jadi tetap sekolah,” tutupnya.

Sedangkan, pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang no 12 tahun 2012 jo pasal 65 KUHP.