BARABAI, metro7.co.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak tiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Ayah tersebut berinisial RD (38), warga Jalan Geriliya RT 2 Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) yang tega setubuhi anak yang masih di bawah umur secara berulang kali.

Kapolres HST melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus Anggota Buser Polres HST itu merupakan ayah tiri dari korban.

Pelaku diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (20/5) sekitar pukul 15.00 Wita setelah ada pengaduan atau laporan dari ibu korban.

“Korban masih di bawah umur, yakni 14 tahun. Anak itu lebih satu kali disetubuhi,” ucap Dany kepada Metro7, Kamis (20/5).

Perbuatan bejat pelaku itu diketahui bermula, beber Dany, pada Jumat (7/5) sekitar pukul 08.00 Wita pelapor merasa curiga Ketika melihat korban merasa lemas.

“Kemudian ditanya si korban dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada Kamis (6/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Merasa tidak terima, maka sang ibu melaporkan hal tersebut ke Polres HST untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan, lembar sprei merah bermotif bunga, celana panjang hitam, miniset putih biru, celana dalam, sarung coklat, baju putih dan merah muda, serta sekeping pil KB Andalan.

Sementara, pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun,” pungkasnya.*