TANJUNG, metro7.co.id – Komisi II DPRD Tabalong bersama Disperindag, SKPD terkait, Senin (01/03/2021) melaksanakan peninjauan lapangan dipasar Kelua Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua dalam rangka terkait dengan bangunan yang akan dilakukan penataan.

Dalam peninjauan lapangan juga melibatkan Camat Kelua, Sakam bersama Unsur Forkopimca setempat.

Kepala Disperindag Kabupaten Tabalong, Husin Ansari mengatakan, pihaknya bersama-sama DPRD, Camat Kelua, Kapolsek, Danramil Kelua, BPN, Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan BPKAD melakukan peninjauan lapangan terkait dengan bangunan yang akan ditata.

Dikatakannya, seperti yang diketahui bahwa, untuk pasar sayur sementara ini ada penampungan di stadiun Pembataan Tanjung. “Karena tahun ini stadiun tersebut akan dibangun, maka semua pedagang disana otomatis akan dipindahkan,” katanya.

Untuk memindahkan para pedagang tersebut, oleh karenanya alternatif tempat yang representatif untuk menampung para pedagang sayur itu adalah dipasar Kelua.

“Cuma di lokasi pasar Kelua ini masih ada bangunan-bangunan dispadan sungai. Kami, bermaksud mensosialisasikan kepada masyarakat yang menempati warung disepanjang pinggiran Sungai pasar Kelua untuk dilakukan penertiban,” katanya.

Dari hasil peninjauan lapangan ada penyampaian aspirasi masyarakat yang menempati bangunan warung -warung tersebut mereka berharap penataan bangunan yang jumlahnya 28 bangunan yang ditempati warga ini, mereka ingin kalau dilakukan penataan mereka berharap akan ada tempat ganti tinggal untuk mereka.

Hal itu susah untuk bisa diakomodir, karena yang namanya pasar tidak ada tempat tinggal. Namun demikian lanjutnya pihaknya akan mencoba mengkoordinasikan dengan tim di Kabupaten, apakah ada bentuk lain yang bisa dilakukan, sehingga lokasi yang berada di bantaran sungai ini bisa ditertibkan dan kemudian dibersihkan.

Kabid Aset BPKAD, Diyanto mengatakan, pihaknya akan menegakan sesuai dengan bukti sertifikat yang ada dengan nomor 18 dengan luasan 18.000 meter persegi. “Jadi, kami berharap dengan sepadan sungai tidak ada bangunan-bangunan yang nantinya akan mengganggu sungai tersebut.

BPKAD juga mengharapkan Disperindag bisa menjembatani antara warga-warga yang menempati untuk diundang guna mencari solusi, apakah mereka tetap akan dicarikan tempat yang layak untuk berjualan atau toko, tapi bukan untuk dihuni.

Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Tabalong, Hj.Sumiati mengatakan DPRD bersama Pemerintah daerah harus mencarikan solusi terbaik bagaimana supaya yang usahanya berdagang harus kembali mendapatkan los tempat berjualannya. “Akan tetapi terkait masalah untuk rumah tempat tinggal karena mereka tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, maka itu suatu hal yang tidak memungkinkan dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Hj Sumiati.

Sementara itu Ketua RT.006 Kelurahan Pulau, Hj Ernawati mewakili warganya berharap adanya penggantian untuk tempat tinggal, karena diakuinya, mereka tidak mempunyai atau memiliki tempat tinggal selain di bangunan toko tersebut.

“Kami sudah dari dahulu sejak dari orang tua tinggal disini. Kami mengakui bahwa tanah yang ditempati adalah milik pemerintah, namun kami juga memenuhi kewajiban membayar pajak PBB. Oleh karena itu kami tetap berharap adanya kebijakan pemerintah daerah membangunkan kembali toko sekaligus untuk tempat tinggal (ruko) kalau bangunan yang ada akan dibongkar dan dilakukan penataan,” harapnya. ***