TANJUNG – Pengungkapan perkara miras hasil dari giat kepolisian dan Operasi Sikat Intan Polres Tabalong yang berlangsung selamanya 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Maret sampai dengan 26 Maret 2020 membuahkan hasil yang cukup signifikan.

Sebanyak 3.168 botol minuman keras berbagai merk berhasil disita untuk kemudian dimusnahkan, Rabu (22/4).
Adapun jumlah perkara sebanyak 6 laporan polisi dengan tersangka 6 orang.

Berkas perkara sudah P21 dengan putusan sudah diperoleh dari Pengadilan Negeri Tanjung, yang masing – masing terdakwa di vonis denda Rp 7.500.000,- sampai dengan Rp 500.000,-.

Dari 6 perkara laporan polisi, diantaranya 2 perkara menonjol yaitu ungkapan miras pada puncak perayaan pergantian tahun baru 2019 ke tahun 2020.

Pada hari Selasa 31 Desember 2019 di daerah Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Tersangka 2 orang inisial HS (52) dan TTB (50) warga Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Tabalong. Barang bukti disita dari kedua tersangka 2.876 botol diduga minuman keras berbagai macam merek.

Putusan sudah diperoleh dari Pengadilan Negeri Tanjung terdakwa HS (52) divonis denda Rp 7 500.000,- subsidair 1 bulan kurungan, biaya perkara Rp 2.000,-.

Sementara itu tersangka TTB (50) divonis denda sebesar Rp 5.000.000,- subsidair satu bulan kurungan, biaya perkara dua ribu rupiah. (metro7/hardi)