JAKARTA, metro7.co.id – Senin (15/11/2021), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1.JSEP selaku Karyawan Perum Perindo, diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi bisnis perdagangan ikan;
2.M selaku Manager Perdagangan Perum Perindo, diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi bisnis perdagangan ikan;
3.PCS selaku Karyawan Perum Perindo, diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi bisnis perdagangan ikan;
4.B selaku Karyawan Perum Perindo, diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi bisnis perdagangan ikan;
5.NAL selaku Karyawan Perum Perindo, diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi bisnis perdagangan ikan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (rls)