TANJUNG, metro7.co.id – 64,95 gram atau 15 paket jenis sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tabalong bertempat di halaman Mapolres Tabalong, pada Kamis (23/02/2023).

Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin memusnahkan 15 paket sabu tersebut dan disaksikan tersangka AN (46) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan uji keaslian sabu dengan cara memasukkan kedalam larutan uji atau test kit Narkotika.

“Selanjutnya sabu diblender di buang kedalam toilet, sedangkan plastik klip kemasan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Fathony.

Melihat dari banyaknya barang bukti, Fathony menyatakan bahwa AN sudah masuk dalam kategori bandar.

“Terlihat dari banyaknya barang bukti, pasti bandar,” imbuhnya.

Diberitahukan bahwa tersangka AN merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara kurang lebih satu tahun yang lalu.

“AN residivis kasus narkotika, sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama,” ungkap Fathony.

Atas perbuatannya, tersangka AN disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“AN terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. Namun tersangka ini tergolong residivis sehingga nanti tergantung hakim yang memutuskan vonisnya,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan turut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, BNNK Tabalong, Kejasaan Negeri Tabalong dan KNPI Tabalong. ***